Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta serta menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan, program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menunggak agar hanya perlu melunasi pokok pajaknya saja, tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.
“Kami ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya tanpa beban tambahan. Ini adalah momentum yang tepat untuk memperbaiki kepatuhan pajak,” ujar Lusiana di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.
Menurut dia, program ini tidak mengubah prosedur atau persyaratan administrasi yang berlaku dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
"Prosesnya tetap seperti biasa. Hanya saja, denda yang biasanya dikenakan karena keterlambatan, sekarang dihapuskan selama periode program ini,” ungkap dia.
Lusiana pun berharap program ini dapat mendorong partisipasi warga dalam membayar pajak tepat waktu, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Sebelumnya, Gubernur DKI, Pramono Anung menegaskan pembebasan denda pajak yang diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta merupakan bentuk insentif bagi warga yang ingin taat pajak, bukan hadiah untuk pelanggar.
“Kita ingin mendorong warga yang selamaa ini tertunda atau ragu membayar pajak agar bisa segera melunasi tanpa terbebani denda. Ini bentuk partisipasi, bukan pengampunan,” ujar Pramono di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.
Menurut dia, momentum perayaan ulang tahun Jakarta bisa menjadi pengingat bahwa tanggung jawab warga juga bagian dari pembangunan kota. Oleh karenanya, kata dia, kebijakan pembebasan denda pajak akan diimbangi dengan sosialisasi masif agar tidak disalahpahami.
