Polda Metro Jaya: Pembebasan Pajak Kendaraan Berlaku di HUT Jakarta dan RI

Laporan: Firdausi
Jumat, 13 Juni 2025 | 11:36 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin (SinPo.id/Firdausi)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya siap melaksanakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembebasan pajak kendaraan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-498 Jakarta. Pembebasan pajak itu rencananya bertepatan dengan HUT Jakarta 22 Juni dan HUT RI 17 Agustus.

"Kita siap (sukseskan) kebijakan pemutihan saat HUT DKI Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, Jumat, 13 Juni 2025.

Komarudin menuturkan, pihak akan menyiapkan segala kebutuhan yang diperlukan dalam mensukseskan kebijakan tersebut.

"Kita siapkan untuk memaksimalkan program agar bisa dinikmati masyarakat Jakarta," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan pembebasan pajak pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-498 Jakarta bukan untuk masyarakat yang lalai membayar pajak. 

Namun hal ini untuk memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Salah satunya pembebasan pajak tersebut.

"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar," kata Pramono, Rabu, 11 Juni 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI