Kemenag RI akan Investigasi Isu Pemotongan Bantuan untuk Pesantren
sinpo, JAKARTA, Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI H. Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi dan proses hukum jika terbukti ada pemotongan bantuan operasional dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
Isu pemotongan bantuan itu pada tahap pertama. “Jika memang terbukti ada kasus pemotongan pada pencairan tahap I, kami tentu sangat kecewa. Ini harus diproses hukum. Itjen Kemenag juga tengah melakukan investigasi," tegas Zainut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2020).
"Harus diingat bahwa dalam situasi pandemi covid-19 ini, ada pemberatan sanksi hukum atas tindak pidana korupsi. Sebagai antisipasi, Kemenag melakukan perbaikan teknis pencairan dan mengumumkan daftar nama bantuan melalui website agar mudah diakses pada pencairan tahap kedua,” ujarnya.
Pada Selasa (6/10/2020), ini Kemenag RI mengumumkan penerima bantuan operasional pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di masa pandemi Covid-19 tahap II dengan total 88.278 penerima. "Bantuan ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19," jelas Zainut.
Zainut memastikan agar para penerima bantuan tidak berutang terhadap siapa pun. Baca juga: Masyarakat Diminta Melapor jika Temukan Dugaan Pemotongan Bantuan PesantrenDengan demikian, bantuan yang diberikan tidak perlu dipotong untuk diberikan kepada siapapun.
Adapun Kementerian Agama menerima anggaran sebesar Rp 2,599 triliun untuk membantu pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di masa Covid-19. Anggaran tersebut disalurkan dalam bentuk Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren, terdiri atas 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dan 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang.

