Pemprov DKI Larang Pengambilan Air Tanah di Muara Angke
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang pengambilan air tanah di kawasan pesisir Muara Angke, Jakarta Utara, sebagai langkah strategis mencegah penurunan muka tanah yang dinilai kian mengkhawatirkan.
“Kondisi geografis wilayah ini sangat rentan. Jika air tanah terus disedot, permukaan tanah akan semakin turun dan memperbesar risiko banjir rob,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.
Pramono menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk melindungi masyarakat pesisir dari dampak buruk perubahan iklim dan eksploitasi sumber daya air yang tidak terkendali.
“Pelarangan ini bukan untuk membatasi warga, tapi untuk menjaga agar tanah tidak tenggelam lebih cepat. Kalau dibiarkan, dalam beberapa tahun kita akan hadapi kondisi darurat,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut dari larangan tersebut, kata dia, Pemprov DKI mempercepat proyek distribusi air bersih melalui jaringan perpipaan. Pramono menuturkan, PAM Jaya telah mulai menggarap infrastruktur untuk memasok air ke kawasan Muara Angke.
“Kami ingin memastikan warga tidak lagi bergantung pada air tanah. Jadi distribusi air bersih akan kami kebut,” kata Pramono.
Selain itu, lanjutnya, Pemprov DKI juga tengah membangun tanggul laut sepanjang 1,4 kilometer dengan ketinggian 2,5 meter yang ditargetkan rampung pada akhir 2025.
Pramono menyebut, tanggul ini dirancang untuk menahan luapan air laut yang sudah kerap menerjang pemukiman warga.
“Ketinggian tanggul kami sesuaikan agar melebihi elevasi tanah yang saat ini berada di bawah permukaan laut. Tahun depan kami akan tambah satu kilometer lagi,” imbuhnya.

