Pimpinan MPR Sebut Pencabutan IUP di Raja Ampat Komitmen Pembangunan Bekelanjutan
SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyambut baik pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pencabutan dinilai sebagai bentuk komitmen kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam keberpihakan pembangunan berkelanjutan.
Eddy juga menyebut keputusan pencabutan izin empat perusahaan tambang nikel itu menjadi bentuk nyata keberlanjutan visi Presiden Prabowo dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati yang menjadi kebanggaan Indonesia.
"Ini merupakan bentuk konkret dari keberanian pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk menunjukkan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan," kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.
Legislator dari Fraksi PAN itu menilai keputusan pencabutan IUP tersebut merupakan langkah strategis yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk menyelamatkan Raja Ampat yang bukan sekadar menjadi destinasi wisata global, melainkan aset ekologis dan kultural yang memiliki nilai penting bagi generasi mendatang.
"Sikap kami jelas, Raja Ampat harus diselamatkan dan diproteksi dari kerusakan lingkungan serta keanekaragaman hayati," ucapnya.
Dia menuturkan status Raja Ampat yang ditetapkan sebagai Geopark Nasional sejak 2017 dan diakui oleh UNESCO sebagai Global Geopark pada 25 Mei 2023 memperkuat posisi Raja Ampat sebagai kawasan konservasi yang wajib dijaga serta dilindungi dari eksploitasi berlebihan.
"Keberadaan tambang nikel di kawasan ini sangat berisiko terhadap ekosistem laut yang menjadi rumah bagi ribuan spesies ikan, koral, dan biota laut lainnya. Saya mendukung penghentian permanen aktivitas pertambangan di Raja Ampat," katanya.
Selain itu, dia memandang keputusan pemerintah tersebut penting untuk menjaga reputasi Indonesia di kancah internasional sebab komitmen terhadap pelestarian lingkungan akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip pembangunan berkelanjutan.
"Tujuan utamanya adalah memastikan Raja Ampat tetap menjadi destinasi wisata alam kelas dunia dengan kekayaan hayati yang luar biasa. Ini bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk masa depan bangsa dan dunia," ucapnya.
Dia berharap langkah pencabutan izin tambang itu menjadi preseden positif dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah lain agar senantiasa mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepentingan lingkungan.
"Proses pencabutan IUP tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui penyelidikan dan evaluasi menyeluruh yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kehutanan," kata dia.
"Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya responsif, tetapi juga cermat dalam menimbang dampak dan legalitas aktivitas pertambangan di kawasan yang sensitif secara ekologis," timpalnya.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, Senin, 9 Juni 2025.
"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Mensesneg.

