Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Dua Muncikari Pornografi Ditangkap di Bogor
SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap dua muncikari seorang pria inisial D dan F di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) berkaitan dengan kasus pornografi anak di bawah umur. Keduanya ditangkap bersama empat korban wanita anak di bawah umur.
"Dua pelaku ditangkap di Bogor terkait pembuat konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Kamis, 12 Juni 2025.
Kedua pelaku mempekerjakan korban sebagai host live streaming lewat aplikasi hot51 dengan penampilan tak senonoh sembari para korban memperagakan adegan dewasa.
"Korban dipekerjakan menjadi host, kemudian diminta memperagakan adegan dewasa," ucapnya.
Dari kasus itu, pelaku meraup keuntungan hingga jutaan rupiah dari fitur gift dan transfer penonton yang mengakses tayangan tersebut. Penyidik juga saat ini tengah mendalami motif, aliran dana, dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat
"Kita sedang mengaudit keuangan, sedang dilakukan untuk menelusuri besarnya keuntungan yang diperoleh dari eksploitasi anak di bawah umur," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, Perdagangan Orang, dan Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
