Ketua Komisi XII Ultimatum Perusahaan Tambang Nikel Taat Regulasi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 12 Juni 2025 | 10:59 WIB
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya (SinPo.id/ eMedia DPR RI)
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya (SinPo.id/ eMedia DPR RI)

SinPo.id - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengultimatum perusahaan-perusahaan tambang nikel yang telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan operasionalnya.

"Saya mengingatkan agar perusahaan pemilik IUP dalam operasi penambangannya mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku," kata Bambang dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.

Selain itu, Bambang mengingatkan kepada perusahaan yang telah memiliki IUP untuk tetap memperhatikan dan menjaga lingkungan sekitar. Paling penting tidak merusak, terutama kawasan hutan.

"Aspek lingkungan harus menjadi panduan dalam melaksanakan pertambangan yang berkelanjutan. Jangan merambah hutan," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan itu diambil Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 9 Juni 2025.

Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Mensesneg juga menyebutkan pemerintah sejak Januari 2025 telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalam termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam dan usaha pertambangan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI