Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polresta Cilacap Tangkap Dua Pelaku

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 12 Juni 2025 | 10:37 WIB
Konferensi pers penyalahgunaan BBM subsidi (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers penyalahgunaan BBM subsidi (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satreskrim Polresta Cilacap mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di sebuah rumah di Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.

"Modus kedua pelaku dengan cara membeli BBM jenis pertalite di spbu-spbu dengan menggunakan barcode secara berulang, dan memodifikasi tangki bahan bakar agar bisa menampung lebih banyak. Kemudian dipindahkan ke galon air mineral untuk dijual kepada orang lain untuk mencari keuntungan," ujar Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Cilacap, Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo, dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 12 Juni 2025.

Selain menangkap dua pelaku, kata Hermawan,  pihaknya juga menyita 40 galon berisi Pertalite, satu unit mobil modifikasi, 161 galon kosong, serta alat bantu penyedotan BBM.

"Pelaku telah menjalankan modus ini selama enam bulan terakhir dan bisa menyediakan 30-50 galon dalam seminggu," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka, PI (36) dan SSW (36), dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI