1.800 Barang Kiriman Jemaah Haji 2025 Senilai Rp 2,4 M Dapat Fasilitas Bebas Bea Masuk
SinPo.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sebanyak 1.800 barang kiriman milik jemaah haji plus 2025mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, terhitung sejak awal keberangkatan haji hingga Rabu, 11 Juni 2025. Total nilai barang tersebut mencapai US$ 149.144 atau setara Rp 2,4 miliar (kurs Rp 16.260).
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan pembebasan bea masuk diberikan melalui sistem pelayanan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Barang-barang tersebut mayoritas berupa kurma, sajadah, dan oleh-oleh khas Tanah Suci.
“Kami sudah menerima 1.800 notifikasi kiriman yang mendapat fasilitas. Jadi jemaah haji tidak perlu khawatir. Barang mereka akan sampai tanpa masalah,” ujar Anggito saat meninjau layanan kepabeanan di Terminal 2F Bandara Soetta, Rabu 11 Juni 2025.
Anggito menjamin bahwa semua barang kiriman jemaah haji tidak akan tertukar, karena sistem pelacakan menggunakan CISA dan Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu). Sistem ini secara otomatis mengenali nomor barang kiriman yang terhubung dengan data jemaah.
“Kalau sistem mendeteksi itu barang dari jemaah, langsung diberikan fasilitas bebas bea masuk,” jelasnya.
Fasilitas pembebasan bea masuk ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, sebagai revisi dari PMK 203/PMK.04/2017. Beleid ini mengatur pembebasan bea masuk untuk barang yang:
Dikirim sebanyak 2 kali per musim haji
Dengan nilai maksimal US$ 1.500 untuk reguler
Hingga US$ 2.500 untuk jemaah haji khusus
Fasilitas juga mencakup barang bawaan langsung dari Tanah Suci.
Anggito menyatakan kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mempermudah jemaah hajiserta memastikan proses kedatangan mereka di tanah air berjalan lancar dan aman.
