Kemendagri Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Sumut, DPR Aceh Protes
SinPo.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ketetapan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 resmi menetapkan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Empat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Penetapan ini diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, setelah melalui proses verifikasi dan konfirmasi sejak tahun 2008.
“Ada kesepakatan bahwa keputusan diserahkan ke Tim Nasional, dengan satu klausa patuh pada keputusan. Maka, diputuskan keempat pulau masuk Sumatera Utara,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, di Jakarta, Rabu 11 Juni 2025.
Safrizal menyebut polemik status administratif empat pulau ini sudah berlangsung hampir 20 tahun tanpa titik temu antara kedua provinsi. Pusat akhirnya turun tangan setelah kedua pihak menyetujui proses pembakuan nama dan wilayah oleh Tim Nasional.
Pada 2009, Gubernur Aceh saat itu mengonfirmasi Aceh memiliki 260 pulau—tanpa mencantumkan empat pulau yang disengketakan. Sebaliknya, Gubernur Sumut mengonfirmasi bahwa wilayahnya terdiri dari 213 pulau, termasuk empat pulau yang kini ditetapkan.
“Perubahan nama dan koordinat terjadi, termasuk Pulau Mangkir Besar yang sebelumnya dikenal sebagai Pulau Rangit Besar,” kata Safrizal.
Ketetapan ini memicu reaksi dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang menilai keempat pulau tersebut seharusnya masuk wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Singkil.
Pemerintah pusat melalui Kemendagri membuka ruang pertemuan lanjutan antar kedua gubernur untuk mencari jalan tengah secara administratif.
“Kalau nanti kedua gubernur sepakat dalam satu pertemuan, bisa saja ada penyelesaian administratif. Tapi harus berdasarkan data dan prinsip pembakuan,” ujar Safrizal.
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melibatkan berbagai institusi seperti BIG, Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, LAPAN, TNI AL, dan TNI AD, serta pemerintah daerah terkait.
Penetapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menata kepastian hukum wilayah, sekaligus menjaga harmonisasi antar daerah di wilayah perbatasan laut.
