HUT Jakarta ke-498, Pramono Tegaskan Penghapusan Denda Pajak untuk Dorong Kepatuhan

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 11 Juni 2025 | 23:18 WIB
Monumen Nasional (SinPo.id/Setpres)
Monumen Nasional (SinPo.id/Setpres)

SinPo.id - Gubernur DKI, Pramono Anung menegaskan pembebasan denda pajak yang diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta merupakan bentuk insentif bagi warga yang ingin taat pajak, bukan hadiah untuk pelanggar.

“Kita ingin mendorong warga yang selamaa ini tertunda atau ragu membayar pajak agar bisa segera melunasi tanpa terbebani denda. Ini bentuk partisipasi, bukan pengampunan,” ujar Pramono di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.

Menurut dia, momentum perayaan ulang tahun Jakarta bisa menjadi pengingat bahwa tanggung jawab warga juga bagian dari pembangunan kota. Oleh karenanya, kata dia, kebijakan pembebasan denda pajak akan diimbangi dengan sosialisasi masif agar tidak disalahpahami.

Pramono juga menyampaikan, penghapusan denda ini akan diumumkan lebih rinci dalam waktu dekat, termasuk jenis pajak yang dibebaskan dan batas waktu yang ditentukan. 

“Kami pastikan mekanismenya jelas dan transparan, supaya manfaatnya tepat sasaran,” tuturnya. 

Selain insentif fiskal, lanjut dia, Pemprov DKI juga menyiapkan berbagai program yang bisa dinikmati masyarakat luas selama periode HUT Jakarta, seperti transportasi umum gratis pada tanggal 22 Juni, festival budaya Betawi dengan lebih dari 5.000 penampil, serta pertunjukan cahaya di Pulau Pramuka bertajuk Jakarta Illumination Island Festival 2025.

Tak ketinggalan, warga juga bisa menikmati akses gratis ke kawasan Ancol mulai 10-20 Juni setiap pukul 17.00 WIB. Pramono menyebut, langkah ini dilakukan untuk memastikan perayaan Jakarta benar-benar terasa dan bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Ini bukan hanya tentang perayaan, tapi juga tentang keterlibatan semua orang dalam menjaga dan membangun kota ini,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI