Legislator Golkar Nilai Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat Keputusan Tepat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 10 Juni 2025 | 18:10 WIB
Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin (SinPo.id/ eMedia DPR)
Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin (SinPo.id/ eMedia DPR)

SinPo.id - Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menilai keputusan pemerintah untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sudah tepat. Penghentian izin tambang yang diputuskan Presiden Prabowo Subianto demi menjaga kelestarian Geopark Raja Ampat.

"Menghentikan empat IUP adalah langkah tepat dan bernilai besar dalam menjaga kelestarian ekosistem Raja Ampat," kata Mukhtarudin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Mukhtarudin menyebut bahwa sikap tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk tidak hanya menjaga keberlangsungan industri pertambangan berbasis nikel, tapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu juga mengatakan bahwa keputusan ini sejalan dengan mandat Presiden Prabowo untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang akuntabel dan berorientasi keberlanjutan.

Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama yang beroperasi di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Manyaifun, serta PT Nurham yang berlokasi di wilayah Waigeo Timur. Seluruhnya berada di dalam kawasan Global Geopark Raja Ampat.

Sedangkan PT Gag Nikel tidak dicabut IUP-nya, karena perusahaan dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Meski demikian, Mukhtarudin menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penerapan tata kelola pertambangan agar tetap sesuai dengan dokumen Amdal. Dia memastikan Parlemen akan terus menjalankan tugas pengawasan demi menjamin perusahaan tambang memenuhi semua regulasi lingkungan dan reklamasi, khususnya di wilayah ekologi sensitif seperti Global Geopark Raja Ampat.

"Kami mendukung pemerintah untuk terus mengawasi implementasi Amdal, reklamasi, dan perlindungan terumbu karang oleh PT Gag Nikel," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan dilakukan karena empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat itu terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta kawasan geopark.

"Alasan pencabutan pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq) pada kami (izin itu) melanggar. Yang kedua, kami juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut, dan juga konservasi," kata Bahlil.

Alasan berikutnya, beberapa daerah tambang masuk dalam kawasan Geopark. Walaupun demikian, Bahlil menyebut izin-izin itu terbit sebelum Raja Ampat ditetapkan oleh UNESCO sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.

Kawasan Geopark di Raja Ampat itu di antaranya mencakup mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Pulau Waigeo, di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang berada di kawasan paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan. Kawasan Geopark juga mencakup perairan di antara pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI