Ketua Komisi XII DPR Ingatkan Perusahaan Perusak Raja Ampat Tidak Kabur

SinPo.id - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengingatkan empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya dicabut tidak kabur. Keempat perusahaan itu harus bertanggung jawab melakukan pemulihan di area lokasi tambang.
"Saya pikir ketika ini dicabut, tetapi tentunya kepada perusahaan-perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut, mereka tetap harus ada kewajiban untuk melakukan pemulihan. Tidak hanya semata-mata dicabut, kemudian kabur gitu loh, tetapi harus melakukan pemulihan," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Bambang mengingatkan setiap perusahaan tambang berkewajiban memulihkan lahan bekas tambang yang pernah dikelola agar dapat kembali hijau.
"Bagaimana kawasan-kawasan yang sudah terbuka itu untuk segera dihijaukan," kata dia.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga mengatakan bila pemulihan lahan bekas tambang untuk merehabilitasi dampak negatif kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan selama perusahaan tersebut beroperasi di kawasan Raja Ampat.
Bambang lantas mencontohkan temuan tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal adanya kolam limbah tambang nikel yang jebol saat meninjau lokasi tambang nikel di Raja Ampat.
"Itu dia direstorasilah, diperbaiki, kemudian alam diperbaiki sehingga kemudian bisa cepat pulih," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan dilakukan karena empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat itu terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta kawasan geopark.
"Alasan pencabutan pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq) pada kami (izin itu) melanggar. Yang kedua, kami juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut, dan juga konservasi," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Alasan berikutnya, beberapa daerah tambang masuk dalam kawasan Geopark. Walaupun demikian, Bahlil menyebut izin-izin itu terbit sebelum Raja Ampat ditetapkan oleh UNESCO sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.
Kawasan Geopark di Raja Ampat itu di antaranya mencakup mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Pulau Waigeo, di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang berada di kawasan paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan. Kawasan Geopark juga mencakup perairan di antara pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.