Pemerintah Resmi Cabut IUP Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 10 Juni 2025 | 17:13 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi (SinPo.id/ Setpres)
Mensesneg Prasetyo Hadi (SinPo.id/ Setpres)

SinPo.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di wilayah Raja Ampat, sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Adapun keempat perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini," kata Mensesneg di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.

"Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” imbuhnya.

Ia menegaskan, proses pencabutan IUP tersebut telah melalui proses koordinasi dan pengumpulan data secara objektif di lapangan, setelah Prabowo menugaskan kementerian terkait untuk menghimpun data dan informasi secara objektif di lapangan.

“Pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden menugaskan kepada menteri-menteri terkait, dalam hal ini Menteri ESDM, kemudian Menteri Lingkungan Hidup, kemudian juga Menteri Kehutanan, dan kepada kami berdua, saya, selaku Mensesneg dan Pak Seskab untuk terus berkoordinasi, mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin,” ungkapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI