Baleg DPR Sebut Draf yang Disusun Pemerintah Memperkaya Materi RUU Pemilu

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 10 Juni 2025 | 16:43 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/ EMediaDPR)
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/ EMediaDPR)

SinPo.id - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai penyusunan draf revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu yang dilakukan pemerintah akan memperkaya pembahasan RUU tersebut.

Doli mengamini pembahasan sebuah RUU memang harus melibatkan pemerintah. Jika pemerintah sudah menyusun draf, kata dia, artinya keduanya sudah siap untuk membahas RUU Pemilu jika nantinya sudah digulirkan.

"Bagus-bagus saja. Jadi, artinya nanti begitu semua sepakat mulai membahas, ya semuanya sudah punya bahan," kata Doli saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tengah menyusun draf RUU Pemilu. Dengan begitu, pemerintah bakal membawa materinya untuk dibahas. Di sisi lain, pembahasan RUU Pemilu bakal dibahas jika sudah ada kesepakatan politik.

Doli mengatakan tak menutup kemungkinan RUU tersebut akan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) walaupun inisiatifnya berasal dari Badan Legislasi DPR RI.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu juga menyebut pemerintah akan mengirimkan perwakilannya untuk membahas RUU tersebut. Biasanya perwakilan pemerintah yang akan dikirim untuk membahas RUU itu di DPR RI adalah Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri hingga Menteri Sekretaris Negara.

"Kalau misalnya nanti kesepakatannya dibahas di Pansus DPR, ya berarti nanti Pansus bersama dengan wakil pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah sudah mulai menyusun draf RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disebut akan menjadi paket UU Politik.

Saat ini, dia menyatakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga sudah memiliki kajian tersendiri mengenai RUU tersebut. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri juga perlu berkoordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, hingga Kementerian Hukum.

"Sekarang kami berkoordinasi untuk mematangkan pandangan pemerintah seperti apa," kata Bima beberapa waktu lalu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI