DPR Dukung Kementerian LH Hentikan Sementara Tambang Nikel Raja Ampat

SinPo.id - Anggota Komisi XII DPR RI Nevi Zuairina, menyebut pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di Raja Ampat sebagai sebuah ironi yang mencoreng semangat pelestarian lingkungan dan mencederai tanggung jawab terhadap generasi mendatang.
Ia pun mendukung langkah tegas yang diambil Kementerian Lingkungan Hidup dalam menghentikan sementara aktivitas beberapa perusahaan tersebut.
“Langkah ini harus menjadi pintu masuk untuk penegakan hukum yang lebih kuat dan transparan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kejahatan ekologis,” kata Nevi, dalam keterangan persnya, dikutip Selasa, 10 Juni 2025.
Menurutnya, kasus tersebut juga menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan dan penerapan regulasi. Sehingga ia mendorong revisi menyeluruh terhadap peraturan terkait pertambangan di wilayah sensitif, khususnya di kawasan konservasi.
“Harus ada moratorium untuk izin-izin tambang di wilayah-wilayah yang memiliki nilai ekologis dan wisata yang tinggi,” tegasnya.
Selain itu, Nevi menegaskan pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan lingkungan hidup. Karena rinsip pembangunan berkelanjutan harus menjadi fondasi kebijakan negara.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Pemerintah Pusat dan Daerah membuka ruang dialog yang lebih luas untuk menyusun formula pengembangan ekonomi lokal yang adil, lestari, dan tidak menimbulkan kerusakan permanen.
“Pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi. DPR, masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa harus bersatu mengawal kasus ini. Demi keadilan ekologis dan hak hidup anak cucu kita kelak," katanya menambahkan.
Diketahui, beberapa perusahaan tambang nikel di Raja Ampat diduga melakukan aktivitas di pulau kecil yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Mereka bahkan terindikasi membuka lahan di luar izin lingkungan, mengabaikan sistem manajemen limbah, serta menyebabkan sedimentasi pesisir yang merusak ekosistem laut Raja Ampat yang sangat rapuh.