Legislator Harap Pemerintah Usut Dugaan Pelanggaran Tambang Raja Ampat

SinPo.id - Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Muh Haris, berharap pemerintah mengusut tuntas dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan nikel oleh sejumlah perusahaan di wilayah Raja Ampat, yang dinilai telah merusak lingkungan.
“Raja Ampat adalah warisan ekologis dunia, dan kerusakan akibat tambang merupakan pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan masa depan lingkungan Indonesia. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas para pelaku,” kata Haris, dalam keterangan persnya, dikutip Selasa, 10 Juni 2025.
Terlebih dari hasil imvestigasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ditemukan adanya sejumlah pelanggaran berat oleh beberapa perusahaan, termasuk kegiatan di luar izin lingkungan, pembukaan kawasan hutan tanpa izin, serta pencemaran pesisir akibat sedimentasi tambang.
“Kegiatan tambang di pulau-pulau kecil seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta bertentangan dengan Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023," ungkapnya.
"Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran moral terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan,” imbuh Haris.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mencabut izin tambang, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah konservasi, serta memastikan adanya pemulihan lingkungan (rehabilitasi ekologis) yang konkret dan melibatkan masyarakat lokal.
Ia pun menyoroti pentingnya mengembangkan alternatif ekonomi berkelanjutan seperti ekowisata berbasis masyarakat, serta memperkuat peran hukum adat dalam menjaga kelestarian alam Raja Ampat.
“Ekosistem Raja Ampat tak tergantikan. Tidak ada alasan membenarkan eksploitasi yang hanya menguntungkan segelintir, tapi mengorbankan keberlangsungan hayati dan penghidupan masyarakat pesisir," tandasnya.