Cegah Kebakaran, Pramono Anung Instruksikan ASN dan Warga Jakarta Miliki APAR di Rumah

SinPo.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memiliki alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, yang ditandatangani pada April lalu.
"Para kepala perangkat daerah memerintahkan kepada setiap ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di perangkat daerahnya agar memiliki APAR di rumah masing-masing," tulis Pramono dalam instruksi tersebut, dikutip Selasa, 10 Juni 2025.
Pramono juga meminta agar para kepala perangkat daerah mendata ASN yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah.
Tak hanya ASN, masyarakat umum di Jakarta juga diimbau untuk memiliki APAR di rumah. Pramono menginstruksikan para walikota dan bupati untuk menyosialisasikan imbauan ini melalui camat dan lurah di wilayah masing-masing.
Imbauan tersebut juga berlaku bagi pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tokoh masyarakat, kader dasawisma, kader jumantik, kader posyandu, hingga anggota karang taruna.
"Kepemilikan APAR oleh masyarakat di wilayah DKI Jakarta, ASN, dan pegawai BUMD Provinsi DKI Jakarta dilaporkan melalui tautan https://survei.jakarta.go.id/v1/gempar," tandasnya.