Komisi IX DPR Minta RPMK Industri Rokok Dievaluasi Sebelum Diterapkan
SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengevaluasi terlebih dahulu kebijakan terkait kemasan rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), sebelum diterapkan.
Adapun kebijakan yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tersebut mengatur soal zonasi dan iklan produk tembakau, khususnya desain kemasan agar polos dan seragam.
"Saya mendorong agar Pemerintah mengevaluasi kembali dan melibatkan lebih banyak pihak sebelum RPMK disahkan," kata Nurhadi, dalam keterangan persnya, Senin, 9 Juni 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan kesempatan besar bagi penjualan produk rokok ilegal sehingga kontraproduktif dengan tujuan Pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok.
Ia pun menilai kebijakan tersebut tidak menunjukan keberpihakan terhadap petani dan pelaku usaha tembakau. Sehingga Kemenkes harus mengkaji lebih dalam mengenai RPMK industri tembakau, khusunya tiga poin yang menjadi fokus kebijakan itu.
Tiga poin tersebut di antaranya, penerapan kemasan polos pada rokok, larangan penjualan rokok pada radius 200 meter di pusat pendidikan dan taman bermain serta larangan pengiklanan produk rokok.
"Kita harus kaji lebih mendalam terkait rencana tiga poin yang mau diterapkan ini. Jika skenario itu dijalankan maka dampak ekonomi yang akan hilang setara dengan Rp308 Triliun atau 1,5 persen dari PDB," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenkes menjelaskan bahwa tujuan RPMK ini adalah untuk pengendalian terhadap rokok dan zat adiktif lainnya. Namun, rencana penyusunan RPMK tersebut justru menimbulkan berbagai polemik.
Bahkan banyak yang menganggap aturan ini bisa memberikan dampak buruk, baik bagi perekonomian nasional maupun dari sisi kesehatan.
