Tawuran Brutal Pecah di Menteng, Lima Remaja Bawa Senjata Tajam Ditangkap
SinPo.id - Polisi kembali menangkap lima pemuda yang melakukan aksi tawuran brutal di kawasan Jalan Bonang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juni 2025 dini hari. Kelima pelaku adalah inisial AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17).
"Lima pelaku yang ditangkap melakukan aksi tawuran brutal menggunakan senjata tajam," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin, 9 Juni 2025.
Penangkapan para pelaku, kata Susatyo, berawal dari patroli kewilayahan tim di lapangan. Selanjutnya tim menemukan sekelompok remaja yang melakukan aksi tawuran dan berhasil menangkap lima remaja yang membawa senjata tajam.
"Lima pelaku tawuran ini membawa senjata tajam, ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami akan menindak tegasnya," ucapnya.
Dari aksi para pelaku, polisi menyita lima buah celurit dan dua gagang besi yang digunakan untuk menyerang lawan tawurannya.
Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
