Seswapres Klaim Program Lapor Mas Wapres Sudah Tindak Lanjuti 7.590 Aduan Masyarakat

SinPo.id - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Wakil Presiden (Seswapres), Al Muktabar mengklaim, 0rogram Lapor Mas Wapres (LMW) telah menindaklanjuti 7.590 pengaduan laporan masyarakat dari berbagai daerah. Laporan yang diterima mencakup sejumlah hal, baik pendidikan, keuangan, pertanahan, dan bantuan sosial.
"Beberapa kasus telah ditangani dengan solusi nyata, seperti bantuan keringanan cicilan kredit, pengaktifan kembali bantuan pendidikan untuk anak sekolah, penyelesaian sengketa tanah hingga penerbitan sertifikat, serta bantuan sosial untuk penebusan ijazah sekolah, " kata Muktabar dalam keterangannya, Senin, 9 Juni 2025.
Menurut Muktabar, saat ini masih terdapat laporan yang proses verifikasi atau menunggu kelengkapan dokumen dari pelapor. Karenanya, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mendorong agar tata kelola laporan masyarakat melalui LMW terus disempurnakan.
Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan analisis kebijakan dan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Wapres dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, salah satu fungsi Sekretariat Wakil Presiden adalah menyerap pandangan, pengaduan masyarakat, dan tindak lanjut aspirasi masyarakat.
"Pak Wapres minta agar program ini tidak stagnan, tapi terus diperbaiki dari waktu ke waktu. Penyempurnaan sistem dan prosedur sangat penting agar birokrasi bisa lebih cepat merespons, lebih akurat dalam menangani, dan lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat," kata Muktabar.
Muktabar menerangkan, sebagian besar laporan disampaikan melalui kanal WhatsApp (72,05 persen). Sementara itu sebesar 27,95 persen laporan lainnya disampaikan secara langsung melalui kanal tatap muka setelah pelapor melakukan registrasi di laman resmi lapormaswapres.id.
Salah satu contoh laporan masyarakat yang ditangani oleh LMW berkaitan dengan masalah pertanahan dialami oleh Jessica Cahyana, warga Jakarta Barat. Dimana, Jesscia mengalami kendala saat mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik ibunya karena masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis.
Namun, berkat respons cepat dari tim LMW, hanya dua minggu setelah laporan disampaikan, Jessica langsung dipanggil untuk proses tindak lanjut. Enam bulan kemudian, sertifikat kepemilikan tanah resmi berhasil diterbitkan.
Adapun penanganan LMW ini tidak lepas dari kolaborasi erat Setwapres dengan sejumlah instansi, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Sosial, serta Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
Proses penyelesaian yang terintegrasi dan tetap mengedepankan akuntabilitas serta kepekaan terhadap kondisi pelapor adalah faktor-faktor yang tidak luput diperhatikan dalam setiap penanganan laporan masyarakat.