Legislator Minta Perusahaan Tambang di Raja Ampat Diproses Hukum
SinPo.id - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra asal Dapil Papua, Yan Mandenas, mendesak pemerintah agar perusahaan tambang di Raja Ampat tidak hanya diperiksa, melainkan juga diproses hukum apabila ditemukan pelanggaran signifikan.
Pasalnya, masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Papua selama ini cukup diabaikan pemerintah, termasuk di Raja Ampat. Sehingga ia berharap kasus itu menjadi pintu masuk untuk memeriksa seluruh izin pertambangan yang beroperasi di Papua.
“Masalah ini membuka mata kita bahwa banyak sekali tambang di Papua yang menyalahi aturan pemerintah, namun tetap diberikan rekomendasi untuk beroperasi," kata Yan, dalam keterangan persnya, dikutil Senin, 9 Juni 2025.
Terlebih, pihaknya juga telah menerima banyak laporan dari masyarakat tentang tambang-tambang ilegal yang masih beroperasi dengan bekingan oknum aparat pemerintah maupun aparat TNI/Polri.
“Termasuk tambang emas di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain di Papua," ungkapnya.
"Saya berharap Kementerian Sumber Daya Mineral segera menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi di Papua, serta berhati-hati dalam mengeluarkan izin,” imbuh Yan.
Oleh sebab itu, ia mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan izin tambang yang bermasalah secara administrasi di seluruh Papua, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan izin.
Bahkan jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum. Karena hal itu sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas koruptor dan mengembalikan kekayaan alam sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” tandasnya.
