Tersangka Kasus Bocor Data Jet Tempur Korea, 5 WNI Dipulangkan ke RI
SinPo.id - Lima warga negara Indonesia (WNI) yang sempat dituduh membocorkan data rahasia pengembangan pesawat tempur Korea Selatan KF-21 kini telah dipulangkan ke Indonesia. Mereka dibebaskan dari proses penuntutan setelah jaksa Korea Selatan menyatakan tidak ada pelanggaran hukum berat dalam kasus tersebut.
Kelima WNI itu sebelumnya bekerja sebagai teknisi di Korea Aerospace Industries (KAI) di Sacheon, Provinsi Gyeongsang Selatan. Mereka ditangkap atas dugaan mencoba membocorkan informasi melalui perangkat penyimpanan USB yang disebut berisi data terkait proyek jet tempur KF-21.
Namun, berdasarkan laporan Maeil Business Newspaper pada Jumat 6 Juni, jaksa akhirnya membatalkan penuntutan karena data yang dimaksud tidak mengandung informasi rahasia yang tergolong penting. Penangguhan penuntutan juga dilakukan karena unsur pelanggaran hukum seperti Undang-Undang Perlindungan Teknologi Pertahanan dan Bisnis Pertahanan tidak terpenuhi secara signifikan.
“Lima WNI sudah pulang ya,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, Minggu 8 Juni 2025.
Kasus ini sempat memicu ketegangan dalam kerja sama pengembangan jet tempur KF-21 antara Korea dan Indonesia. Pemerintah Korea sebelumnya meminta Indonesia untuk merevisi kontribusi dalam proyek sebesar 1,6 triliun won, yang sempat tertunda karena kendala keuangan.
Namun, konflik mengenai kontribusi Indonesia itu kini diperkirakan akan menemukan jalan keluar, menyusul meredanya “risiko peradilan” atas lima teknisi tersebut.
Judha Nugraha memastikan bahwa kelima WNI dalam keadaan sehat dan telah kembali berkumpul bersama keluarga masing-masing di Indonesia.
“Sudah berkumpul bersama keluarga di Indonesia,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kerja sama strategis dua negara dalam pengembangan teknologi pertahanan, serta pentingnya perlindungan hukum bagi WNI yang bekerja di luar negeri.
