Polsek Kota Bangun Ungkap Pencurian dan Pembakaran Toko di Kutai Kartanegara, 3 Pelaku Ditangkap
SinPo.id - Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai pembakaran toko milik warga di Jalan H.M Aini RT.011, Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara. Kejadian itu berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 04.30 WITA.
Korban, Akhmad Rama Dhani, mengalami kerugian setelah tokonya terbakar dan diketahui sebelumnya terjadi pencurian. Pengungkapan kasus bermula saat korban memasang Wi-Fi pada 3 Juni 2025 untuk menyambungkan kembali sistem CCTV yang rusak akibat kebakaran. Saat memeriksa rekaman, korban melihat seseorang masuk mencuri barang dan menyalakan korek api yang diduga membakar toko.
Korban mengenali pelaku sebagai MR, mantan karyawan tokonya. Atas temuan tersebut, korban melapor ke Polsek Kota Bangun.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni MR (18), AZ (23), dan MA (18), warga Muara Kaman Ilir dan Rantau Hempang. Barang bukti yang diamankan berupa flashdisk berisi rekaman CCTV, baju hitam-hijau bertuliskan “SEKAWAN TONGKRONGAN,” serta papan kayu bekas terbakar.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP jo Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pembakaran.
Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut menyampaikan, “Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.” Ia menegaskan proses penyidikan terus dilakukan secara intensif.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.

