Okta Kumala Minta Pemerintah Tindak Praktik Kuota Internet Hangus yang Merugikan Rakyat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 07 Juni 2025 | 21:09 WIB
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PAN Okta Kumala Dewi
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PAN Okta Kumala Dewi

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi menyoroti temuan Indonesian Audit Watch (IAW) terkait potensi kerugian negara sebesar Rp63 triliun per tahun akibat praktik kuota internet hangus tanpa pelaporan akuntabel dari operator.

Dia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan kementrian BUMN, untuk segera mengambil langkah tegas.

Okta menyatakan keprihatinan atas model bisnis yang membiarkan sisa kuota pelanggan hangus begitu saja meski telah dibayar penuh. Dia menilai hal ini bukan hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga menimbulkan potensi pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas publik dan keuangan negara.

"Saya sangat prihatin atas temuan ini. Kuota internet yang sudah dibeli masyarakat adalah hak yang tidak boleh hilang tanpa jejak. Ini bukan semata masalah teknis, ini soal transparansi dan keadilan. Negara tidak boleh diam," kata Okta dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 7 Juni 2025.

Lebih lanjut, Legislator dari Fraksi PAN itu menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan kuota oleh para penyedia layanan, terutama yang berada di bawah kendali BUMN.

"Saya mendorong Kemkomdigi bersama Kementerian BUMN untuk melakukan audit secara terbuka dan menyeluruh terhadap penyedia jasa layanan. Masyarakat berhak tahu ke mana perginya kuota yang tidak terpakai dan bagaimana pencatatannya di laporan keuangan perusahaan," ujar Okta.

Dia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa menginvestigasi potensi kebocoran yang telah terjadi selama bertahun-tahun. Menurut informasi yang ada, praktik kuota hangus yang sudah berlangsung sejak 2009 bisa membuka ruang penyimpangan sistemik yang merugikan negara.

"Kalau praktik ini sudah terjadi selama lebih dari satu dekade, dan nilainya mencapai puluhan triliun per tahun, maka ini bukan lagi kelalaian, melainkan potensi penyimpangan. Harus diusut tuntas," tegasnya.

Sebagai bentuk perlindungan jangka panjang terhadap konsumen digital, Wakil Rakyat dari Dapil Banten III ini juga mendorong adanya kewajiban operator untuk menyediakan fitur rollover kuota, agar kuota yang tidak terpakai bisa digunakan kembali di periode berikutnya.

"Rollover kuota adalah salah satu cara sederhana tapi berdampak besar. Hak masyarakat jangan terus dikorbankan demi keuntungan sepihak," kata Okta.

Menutup pernyataannya, Okta menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI akan menjadikan isu ini sebagai bagian dari pengawasan Parlemen terhadap sektor komunikasi digital, demi memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan tata kelola industri berjalan dengan adil dan transparan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI