Polri Bongkar Kasus TPPO ke Bahrain, Rekrut Korban Sejak 2022
SinPo.id - Polri membongkar jaringan perdagangan orang internasional (TPPO) yang menjerat para pekerja migran ilegal ke Bahrain. Dalam kasus ini, tiga pelaku berinisial SG, RH, dan NH berhasil ditangkap. Mereka mengaku aksi kejahatan dilakukan sejak tahun 2022 silam.
"Tiga pelaku ditangkap yang diduga merekrut para pekerja sejak tahun 2022," kata Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Sabtu, 7 Juni 2025.
Menurut Nurul, dari hasil pendalaman, modus para pelaku merekrut para korban yaitu menjanjikan gaji yang tinggi dengan pekerjaan yang layak.
"Para korban dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai kontrak, bahkan tidak mendapat upah yang dijanjikan," ucapnya.
Selain itu, jenderal polisi bintang satu ini mengungkap peran ketiga pelaku yaitu pelaku SG berperan sebagai penghubung ke Bahrain dan RH sebagai direktur LPK yang mengurus paspor dan dana keberangkatan para korban.
"Sedangkan pelaku NH sebagai staf yang menyiapkan dokumen dan perjalanan. Keuntungan para pelaku mencapai ratusan juta rupiah," ucapnya.
Atas ulahnya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 81 dan Pasal 86 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

