Tak Persoalkan Inisiator RUU Perampasan Aset, Menhum: Yang Penting Selesai
SinPo.id - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan siapa yang akan menjadi Inisiator dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset apakah pemerintah atau DPR RI. Terpenting, RUU ini selesai nantinya.
"Siapa pun yang menjadi penginisiasi itu tidak penting, entah pemerintah atau DPR. Yang penting bagi pemerintah dan Presiden adalah RUU itu selesai dibahas," kata Supratman di Jakarta, Jumat, 6 Juni 2025.
RUU Perampasan Aset itu kini masih menjadi inisiatif pemerintah karena draf dan konsep aturannya sudah diajukan oleh pemerintahan sebelumnya. Namun kemudian terdapat keinginan DPR untuk menarik draf tersebut dan menyusunnya kembali.
Politikus Partai Gerindra ini menerangkan, sekarang kelanjutan RUU ini masih menunggu hasil evaluasi prolegnas (program legislasi nasional). Sehingga ia juga belum mengetahui draf RUU mana yang akan digunakan.
"Kan tunggu prolegnas dulu. Begitu prolegnas, DPR minta (draf), ya drafnya kita kasihin. Kemudian apakah itu digunakan? Ya, tergantung DPR," tuturnya.
Dalam prolegnas, lanjut Supratman, nanti akan diputuskan apakah RUU Perampasan Aset ini bakal diserahkan ke pemerintah atau dibahas di DPR. Jika memang diserahkan ke pemerintah, maka draf yang digunakan masih draf yang lama.
Oleh karena itu, Supratman mengaku belum bisa memastikan apakah prolegnas tahun depan akan memasukan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai program prioritas atau tidak.
"Ini kan baru, DPR kan lagi reses. Kita tunggu selesai reses,” ucap Supratman.
Di sisi lain, dia mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto telah melakukan pembahasan aturan ini bersama sejumlah pihak. Pendapat dari stakeholder terkait juga diperlukan dalam pembahasan RUU tersebut.
"Presiden sudah lakukan (pembahasan), bahkan bukan cuma kepada parlemen, tapi Presiden sudah komunikasikan dengan ketua umum partai politik, kan begitu pernyataan Mensesneg kan," tukasnya.

