Polri Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Lampung-Jakarta, 248 Kg Barang Bukti Disita

Laporan: Firdausi
Jumat, 06 Juni 2025 | 16:23 WIB
Barang bukti ganja jaringan Lampung-Jakarta (SinPo.id/Dok.Polri)
Barang bukti ganja jaringan Lampung-Jakarta (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis ganja jaringan Lampung-Jakarta. Dua pelaku inisial NAP dan DBS ditangkap dengan barang bukti 248 kilogram ganja.

"Dua pelaku berinisial NAP dan DBS ditangkap di wilayah Dusun Pasar 1, Kota Gajah, Lampung Tengah, barang buktinya 248 kilogram ganja," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat, 6 Juni 2025.

Eko menjelaskan, pengungkapan barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat perihal adanya pengiriman ganja dari Lampung ke Jakarta. Tim kemudian melakukan pendalaman. 

"Target masuk sasaran dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh masyarakat," ucapnya.

Kemudian pada hari Kamis, 4 Juni 2025, tim melakukan penggerebekan mobil yang digunakan kedua pelaku. Alhasil berhasil diamankan sejumlah barang bukti ganja. 

"Di dalam mobil ditemukan 248 bungkis ganja dengan berat masing-masing 1 kilogram," ucapnya.

Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya juga masih terus diperiksa intensif guna untuk mengungkap jaringan lainnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI