Daftar 12 Negara Dilarang Masuk AS: Kebijakan Baru Trump Usai Serangan di Colorado

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 06 Juni 2025 | 06:46 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (SinPo.id/Getty Images)
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (SinPo.id/Getty Images)

SinPo.id -  Amerika Serikat kembali memicu kontroversi internasional. Pemerintahan Donald Trump secara resmi mengeluarkan larangan perjalanan (travel ban) bagi warga dari 12 negara, yang disebut masuk dalam daftar hitam imigrasi AS.

Langkah ini diumumkan menyusul serangan bom api terhadap demonstrasi Yahudi di Boulder, Colorado, yang terjadi belum lama ini. Trump menyebut kejadian tersebut sebagai “peringatan serius” bagi keamanan nasional AS.

Daftar 12 Negara yang Dilarang Masuk ke AS:

Afghanistan

Myanmar

Chad

Republik Kongo

Guinea Ekuatorial

Eritrea

Haiti

Iran

Libya

Somalia

Sudan

Yaman

Dalam pidato videonya dari Ruang Oval yang diunggah di platform X (dulu Twitter), Trump menegaskan:

“Serangan teror di Boulder menegaskan ancaman nyata yang ditimbulkan oleh warga asing yang tidak diperiksa dengan benar. Kita tidak menginginkan mereka,” ujar Trump tegas.

Selain 12 negara yang dilarang total, Trump juga memberlakukan pembatasan parsial bagi warga dari 7 negara lainnya, yaitu:

Burundi

Kuba

Laos

Sierra Leone

Togo

Turkmenistan

Venezuela

Meski demikian, visa kerja sementara dari beberapa negara ini masih diizinkan.

Pengecualian untuk Atlet dan Ajang Internasional

Kebijakan ini tidak berlaku bagi atlet yang akan bertanding dalam ajang Piala Dunia yang diselenggarakan bersama oleh AS, Kanada, dan Meksiko, serta Olimpiade Los Angeles 2028.

Akar Kebijakan: Larangan Bagi Negara Mayoritas Muslim?

Sebelum kebijakan ini diteken, draf perintah eksekutif Trump sudah memuat rencana pembatasan ketat terhadap negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim. Dokumen tersebut menyinggung perlunya melindungi AS dari:

“Orang asing yang berniat melakukan serangan teroris, mengancam keamanan nasional, atau mengeksploitasi hukum imigrasi untuk tujuan jahat.”

Pejabat Gedung Putih diminta segera meninjau dan mengidentifikasi negara-negara dengan tingkat risiko tinggi dalam waktu 60 hari sejak perintah dikeluarkan.

Kebijakan ini memantik reaksi keras dari komunitas internasional dan organisasi hak asasi manusia, yang menilai langkah tersebut diskriminatif dan berpotensi memicu ketegangan diplomatik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI