Kejagung Didesak Ungkap Peran Ariyanto dan Marcella di Perkara Lain
SinPo.id - Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran advokat Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso saat mengurus perkara lain.
Diketahui, Ariyanto atau Ary Bakri dan Marcella kini berstatus tersangka pada kasus suap vonis lepas perkara ekspor minyak sawit.
Lebih jauh Hengki mengatakan pihaknya menerima informasi dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, ada penyewa jasa advokasi dari Ary dan Marcella yakni KCL.
"Sepak terjang kedua nama pengacara ini sudah terbongkar ke publik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam praktik suap kepada hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. Oleh sebab itu, untuk memastikannya, kita meminta Kejagung untuk bergerak cepat menindaklanjuti informasi keterlibatan Ari Bakri dan Marcella di kasus KCL ini," ujar Hengki, dalam keterangannya, Kamis, 5 Juni 2025.
Apalagi, lanjut Hengki, kasus antara KCL dan PT SPR dan PT SPR Langgak ini sempat mendapat perhatian BPKP. Pada 30 Desember 2014, BPKP Perwakilan Provinsi Riau menyampaikan laporan audit kinerja yang menyebutkan Kesepakatan Bersama pada 19 April 2010 antara PT SPR dan KCL berindikasi merugikan PT SPR karena seharusnya menanggung seluruh biaya joint study sebesar USD400 ribu.
Kemudian, PT SPR dan PT SPR Langgak harus menanggung seluruh signature bonus sebesar USD1.005.000, dan seluruh performance bond senilai USD1.000.000. Sedangkan, hasil WK Langgak dibagi dua antara PT SPR dan KCL.
Akibat adanya temuan BPKP itu, sejak Maret 2015, PT SPR tidak lagi memberikan bagian PI 50 persen kepada KCL.
Sejak saat itu, KCL menuntut telah terjadi wanprestasi oleh PT SPR dan berdasarkan kesepakatan pada 19 April 2010 itu, jika PT SPR melakukan wanprestasi, PT SPR dan KCL sepakat menunjuk KCL sebagai operator WK Langgak.
