PERSI Tegaskan Komitmen Pelayanan COVID-19 Sesuai Undang-Undang
sinpo, JAKARTA - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) angkat bicara soal kembali maraknya maraknya pemberitaan yang menggiring persepsi dan opini publik, seolah-olah Rumah Sakit “mengcovidkan” pasien.
Ketua Umum PERSI, Kuntjoro Adi Purjanto menegaskan, PERSI berkomitmen dan senantiasa mendukung upaya pemerintah pusat serta daerah dalam penanggulangan pandemi COVID-19.
"Dukungan dilakukan dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19, maupun pasien umum yang membutuhkan," ujar Kuntjoro, Senin (5/10/2020).
Ia menambahkan, PERSI melalui Rumah Sakit anggotanya secara penuh kesadaran memenuhi tanggung jawabnya untuk melayani kesehatan seluruh masyarakat, baik pasien COVID-19 dan non-COVID-19 dengan segala risiko tinggi pada berbagai aspek, baik kesehatan maupun non kesehatan.
"Dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19, Rumah Sakit memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan pihak berwenang lainnya," jelasnya.
Dalam hal manajemen klinis dan tatalaksana jenazah, lanjut dia, rumah sakit berpedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Terakhir, revisi kelima yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19, antara lain:
a. Diatur status pasien COVID-19 yaitu Suspek, Probable, Konfirmasi dan Kontak erat,
b. Kasus probable merupakan kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR,
c. Dalam hal pasien kasus probable dan konfirmasi meninggal dunia, pemulasaraan jenazah diberlakukan dengan tatalaksana COVID-19.
"Dalam hal mengajukan klaim pembayaran atas pelayanan pasien COVID-19, rumah sakit senantiasa didasarkan dan memang harus mematuhi ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19," tuturnya.
Adapun ketentuan tersebut diantaranya:
a. Pengajuan klaim pasien Covid-19 harus dibuktikan dengan assesmen klinis, resume medis, pemeriksaan laboratorium dan data dukung lainnya,
b. Rumah sakit yang memberikan pelayanan tidak sesuai tata kelola pelayanan diatur dalam pedoman ini tidak akan diberikan penggantian biaya pelayanan COVID-19,
c. Metode pembayaran klaim pasien COVID-19, pelayanan yang diberikan dan maksimal lama perawatan, ditentukan dengan menggunakan tarif INA-CBG dan tarif per hari (cost per day) yang efektif dan efisien,
d. Rumah Sakit mengajukan klaim pembayaran ditujukan kepada Kementerian Kesehatan dengan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan setempat, dan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. Jika terjadi ketidaksesuaian/dispute, dilakukan penyelesaian oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan,
e. Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pengajuan dan pembayaran klaim ini dilakukan bersama-sama oleh Kemenkes, BNPB, BPPKP, Dinkes Provinsi, Dinkes Kabupaten/Kota.

