Penyidik Jadi Saksi di Sidang Hasto Hanya Untuk Jelaskan BAP, Ahli: Tidak Bisa
SinPo.id - Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar memberikan pandangannya terkait hadirnya seorang penyidik yang menangani suatu perkara dijadikan saksi fakta dalam persidangan.
Pandangan Fatahillah disampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan suap pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.
Mulanya kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy memberikan ilustrasi tentang penyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dijadikan sebagai saksi fakta pada persidangan kasus yang ditangani.
"Di dalam persidangan dia menceritakan hasil pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi a begini, berdasarkan keterangan saksi b begini, apakah secara hukum itu diperbolehkan?" tanya Ronny.
Mendengar pertanyaan itu, Fatahillah menyatakan sudah banyak penyidik yang jadi saksi. Hanya saja, penyidik cima bisa menyampaikan kesaksian yang dialami, dilihat, dan didengarnya.
"Ya kalau dia hanya bisa menerangkan keterangan yang dialami sendiri saja, keterangan yang dilihat, didengar dan alami sendiri. Kalau dia menceritakan hasil (pemeriksaan) tadi saja, cukup diceritakan oleh saksi yang bersangkutan," kata Fatahillah.
Mendengar penjelasan itu, Ronny mempertegas pertanyaannya. Fatahillah diminta untuk menjelaskan lebih kongkret apakah bisa seorang penyidik bisa menjadi saksi fakta untuk menjelaskan rangkaian peristiwa.
“Pertanyaan saya tadi pak, bapak fokus saja pak, dia periksa berita acara pemeriksaan, dia jalani tuh (jadi saksi persidangan), terus dia menjelaskan itu, bisa enggak itu?” tanya Ronny.
"Tidak bisa," kata Fatah.
Dalam persidangan Hasto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah penyidik KPK menjadi saksi. Salah satunya, penyidik yang menangani kasus Harun Masiku bernama Rossa Purbo Bekti.

