Konpers Kubu Hasto Dianggap Merintangi Penyidikan, Ronny Talapessy: Ini Keterlaluan
SinPo.id - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Fatahillah Akbar berpotensi menyesatkan proses hukum.
Pasalnya, Ronny merasa ganjil dengan keterangan ahli yang tertuang dalam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saya ingin menyampaikan ada hal yang menurut saya sesuatu yang aneh dan ganjil dalam BAP dari saudara ahli yang bernama Muhammad Fatahillah Akbar,” kata Ronny saat rehat sidang lanjutan Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.
Salah satu pertanyaan yang jadi sorotan yakni, ahli menyinggung soal pelaporan terhadap penyidik oleh pihak Hasto ke sejumlah lembaga, termasuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Bareskrim Polri, serta pelaksanaan konferensi pers.
Menurut Ronny, jika penggunaan hak hukum tersebut dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan, maka itu merupakan bentuk penyimpangan yang membahayakan sistem peradilan.
“Kalau kita dalam hal ini menggunakan hak hukum kita untuk melaporkan penyidik yang menurut kami bekerja tidak profesional, kepada Dewas KPK, Bareskrim, kemudian melakukan upaya hukum, melakukan konferensi pers, dianggap ini merintangi penyidikan, menurut saya ini sudah keterlaluan,” kata Ronny.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini pun menekankan bahwa laporan pihaknya telah diterima dan saat ini Dewas KPK masih memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh salah satu penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti.
“Artinya apa teman-teman? Kalau hukum kita pergunakan seperti ini, kita jalankan seperti ini, kita tidak berhasil sebagai negara hukum,” ujarnya.
Ronny mengingatkan bahwa penggunaan hak jawab, termasuk melalui media massa, tidak boleh dipandang sebagai bentuk menghalangi penyidikan. Ia bahkan mempertanyakan apakah kerja-kerja jurnalis dalam memberitakan kasus juga bisa dianggap sebagai perintangan.
“Apabila kita menggunakan hak hukum kita kemudian dianggap sebagai perintangan penyidikan, wah berbahaya. Apalagi kawan-kawan media ketika melakukan peliputan, memberitakan, kemudian dianggap perintangan penyidikan. Teman-teman setuju enggak? Tidak, kan. Ini akan merugikan semuanya,” tegasnya.
