Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Jaringan Narkoba, 14 Ribu Butir Ekstasi Disita

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 04 Juni 2025 | 23:27 WIB
Konferensi pers kasus peredaran narkoba di Bekasi (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Konferensi pers kasus peredaran narkoba di Bekasi (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di wilayah Bekasi, Bogor, dan Depok. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, hingga menangkap satu tersangka.

"Barang bukti yang kami sita ini diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 15 ribu jiwa dari ancaman narkotika dengan perkiraan harga satu butir pil berkisar Rp300 ribu dengan satu kemasan berisi 100 butir ekstasi," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya, Rabu, 4 Juni 2025.

Wahyu menjelaskan, dalam kasus ini polisi menangkap satu pelaku berinisial IS (37). Warga Bogor itu ditangkap di sebuah Apartemen Cibubur, Jakarta Timur.

"Saat ditangkap, petugas menemukan 1,20 gram sabu dalam kaleng CDR serta sebuah handphone," kata dia.

Kini, sambung Wahyu, polisi masih memburu satu tersangka berinisial AL. AL telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

"Polres Metro Bekasi Kota akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI