Airlangga Tegaskan RUU Cipta Kerja Jamin Kemudahan Daftar HAKI Hingga Legalitas UMKM

Laporan: Tisa
Minggu, 04 Oktober 2020 | 17:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: ekon.go.id)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: ekon.go.id)

sinpo, JAKARTA - Pemerintah bersama dengan Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK). Kesepakatan dicapai dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah untuk pengambilan keputusan terhadap Pembicaraan Tingkat I RUU CK, Sabtu (3/10/2020) di Jakarta. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk selanjutnya RUU CK akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dan mendapatkan pengesahan.

Ia meyakini, RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global, untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera dan berkeadilan. 

“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, 

Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik," ujar Airlangga, Minggu (4/10/2020). Menurutnya, selama ini masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, antara lain proses perizinan berusaha yang rumit dan lama, persyaratan nvestasi yang memberatkan, pengadaan lahan yang sulit, hingga pemberdayaan UMKM dan Koperasi yang belum optimal. 

"Ditambah lagi proses administrasi dan birokrasi perizinan yang  cenderung lamban, yang pada akhirnya menghambat investasi dan pembukaan lapangan kerja," ucapnya.

Airlangga menambahkam, RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan Angkatan kerja yang terus bertambah.

"Aspek transparansi pun selalu dijunjung tinggi dalam penyusunan RUU ini. Seluruh proses pembahasan selalu disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen, dan rapat pembahasan 

sifatnya juga terbuka yang dapat diikuti secara tatap muka maupun melalui video conference, serta diliput langsung oleh media. Ini menunjukkan komitmen Pemerintah dan DPR untuk 

transparan dalam membahas kebijakan untuk masyarakat," tuturnya.

Lebih jauh, ia memastikan RUU Cipta Kerja akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya UU Cipta Kerja.

"Antara lain bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission)," jelasnya. 

Selain itu, kata dia, akan ada jaminan kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.

"RUU CK juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 (sembilan) orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI