Diskon Tarif Listrik Batal, PCO Ingatkan Lima Stimulus Lainnya

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 04 Juni 2025 | 13:09 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI Hasan Nasbi. (SinPo.id/Setpres)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI Hasan Nasbi. (SinPo.id/Setpres)

SinPo.id - Kantor Komunikasi Kepresidenan atau atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, pembatalan diskon tarif listrik 50 persen yang diberikan kepada masyarakat, berkaitan dengan jangka waktu terdekat pemberian bantuan lainnya. Karena, sebagai gantinya, pemerintah memberikan lima stimulus lainya untuk periode Juni-Juli 2025, sebesar Rp 24,4 triliun. 

"Jadi, pemerintah lebih berhitung bahwa secara teknis yang paling mungkin dalam dua bulan ke depan termasuk soal data dan persiapan teknisnya, lima paket stimulus ini," kata Hasan dalam keterangannya, Rabu, 5 Juni 2025. 

Hasan menjelaskan, lima stimulus yang diberikan kepada masyarakat juga dipertimbangkan berdasarkan bagaimana dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Meskipun pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat, namun diharapkan pertumbuhan ekonomi tetap bisa tumbuh.

"Jadi 5 stimulus ini dirancang oleh pemerintah untuk hasilnya lebih baik. Untuk mendongkrak perekonomian kita," paparnya.

Dia menguraikan salah satu stimulus yaitu diskon transportasi di masa libur anak sekolah. Tujuannya agar  terjadi perputaran ekonomi karena masyarakat bisa berwisata, serta membuat pemerataan ekonomi di Indonesia. 

Dia menilai, meski pemberian diskon hanya kepada transportasi, tetapi tempat wisata juga akan mengalami peningkatan pengunjung.

"Kalau orang berpergian, dengan menggunakan dan memanfaatkan diskon ini, kan perekonomian akan bergerak. Tempat wisata bergerak. Jual-beli terjadi. Jasa-jasa juga ada kliennya. Hotel ada kliennya," tukasnya. 

Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengumumkan bahwa terdapat lima stimulus yang disiapkan pemerintah sebagai upaya menjaga kestabilan perekonomian domestik.

Pertama, diskon transportasi (Rp 940 miliar). Terdapat tiga jenis Diskon Transportasi selama dua bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025). Stimulus ini mencakup diskon tiket kereta 30 persen, diskon tiket pesawat berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 6 persen, dan diskon tiket angkutan laut 50 persen. 

Kedua, diskon tarif tol (Rp 650 miliar). Diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk sekitar 110 juta pengendara selama dua bulan pada momen liburan sekolah (sekitar awal Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025). 

Ketiga, peningkatan bantuan sosial dan pemberian bantuan pangan (Rp 11,93 triliun). Bantuan ini meliputi tambahan kartu sembako Rp 200.000/ bulan untuk sekitar 18,3 juta KPM yang diberikan selama dua bulan, kemudian bantuan pangan 10 kilogram (kg) beras untuk sekitar 18,3 juta KPM.

Keempat, bantuan subsidi upah (Rp 10,72 triliun). Bantuan subsidi upah sebesar Rp150.000/ bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kota/ Kabupaten yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer selama Juni-Juli 2025.

Kelima, perpanjangan diskon iuran JKK (Rp 200 miliar). Perpanjangan diskon 50 persen dilakukan kembali selama enam bulan bagi pekerja sektor padat karya (periode agustus 2025 sampai dengan Januari 2026) dengan penerapan program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) BPJS Ketenagakerjaan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI