Legislator PKS Dukung Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Sritex

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 03 Juni 2025 | 12:21 WIB
Kejagung resmi menahan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit (Ashar/SinPo.id)
Kejagung resmi menahan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan korupsi kredit bank PT Sritex. Khususnya, terkait kabar adanya monopoli hingga praktik tidak sehat terkait kasus PT Sritex.

"Jadi ada dugaan monopoli, dan jika ada praktik monopoli dan permainan kemungkinan memang ada praktik korupsi. Sehingga potensi merugikan masyarakat banyak, itu kemungkinannya sangat besar," kata Nasir kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.

Wakil Rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Aceh ini mengatakan kasus tersebut menjadi tantangan bagi Kejaksaan untuk membuktikan bahwa langkah pengusutan dugaan korupsi Sritex yang mereka lakukan sudah benar.

Dia juga mengungkit adanya upaya pemerintah Prabowo memperjuangkan agar Sritex beroperasi lagi. Sehingga, pekerja Sritex bisa kembali bekerja.

"Langkah Kejagung harus diikuti dengan perbaikan yang utuh," ucapnya.

Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan kementerian terkait harus bisa membantu mengusut potensi-potensi hal yang bisa merugikan banyak orang.

"Kementerian terkait harus membantu menghidupkan kembali Sritex agar bisa kembali beroperasi dengan baik, tanpa praktik-praktik yang melanggar aturan," ujar dia.

Kejagung telah memeriksa Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank. Iwan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejagung.

Selain Iwan, Kejagung menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI