DPR: Fokus RUU ASN Sebaiknya pada Reformasi Pensiun, Bukan Tambah Usia Pensiun

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 02 Juni 2025 | 21:29 WIB
Ilustrasi ASN (SinPo.id/ Dok. BKPSDM)
Ilustrasi ASN (SinPo.id/ Dok. BKPSDM)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengatakan, usulan memperpanjang usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun harus dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap efektivitas pelayanan publik di tingkat daerah.

Menurutnya, Revisi Undang-undang (RUU) ASN lebih baik dimaksimalkan dalam rangka mempersiapkan konsep dan sistem pensiun ASN dibanding memperpanjang usia pensiun. Ia menilai, regenerasi dan perbaikan tata kelola yang berbasis kinerja jauh lebih penting.

"Saat ini design pensiun ASN tidak cukup memadai untuk memberikan perlindungan hari tua bagi ASN. Selain itu, nilai manfaat pensiun yang diterima ASN relatif sangat rendah dibandingkan dengan penghasilan aktif saat bekerja," kata Irawan, dalam keterangan persnya, Senin, 2 Juni 2025.

Selain menghambat regenerasi dalam sistem kepegawaian, perpanjangan usia pensiun juga dinilai juga akan mengganggu sistem meritokrasi yang dibuat untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) unggul.

"Semakin lama dia di situ, produktivitas kerjanya juga akan berpengaruh. Orang sudah bisa Dirjen segini umur 42 tahun. Jadi kalau dia di situ terus bisa 28 tahun lagi sampai usia 70 tahun pensiun, akhirnya di bawah ini nggak jalan regenerasinya,” ungkapnya.

Diketahui, usulan batas usia pensiun ASN disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, dan diharapkan masuk dalam RUU ASN. Namun pihaknya menyampaikan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI