Legislator Sebut Perpanjangan Usia Pensiun ASN Tak Berpihak pada Honorer dan P3K

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna mengatakan, wacana perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak pada nasib tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang jumlahnya masih sangat besar.
Pasalnya, banyak dari mereka yang belum diangkat menjadi ASN karena keterbatasan fiskal negara. Sehingga perpanjangan pensiun ASN akan mempersempit ruang bagi tenaga honorer dan P3K.
“Kalau masa pensiun diperpanjang, maka ruang bagi tenaga honorer dan P3K untuk diangkat sebagai ASN akan makin sempit. Padahal mereka sudah lama mengabdi dan kini sedang menanti kepastian status. Ini sangat tidak adil,” kata Ateng, dalam keterangan persnya, Senin, w Juni 2025.
Ia pun mengingatkan bahwa rasio ASN terhadap penduduk Indonesia telah mencapai 1:127, angka tersebut melewati batas ideal internasional (PBB) sebesar 1:100.
“Yang kita butuhkan saat ini adalah efisiensi, digitalisasi, dan regenerasi birokrasi, bukan memperpanjang masa aktif ASN yang sudah waktunya pensiun,” tegasnya.
Ateng bahkan membandingkannya dengan negara-negara maju seperti Jepang dan Singapura yang justru memberikan insentif pensiun dini untuk mempercepat inovasi dan reformasi birokrasi.
Tak hanya itu, International Monetary Fund (IMF) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), juga merekomendasikan batas usia pensiun maksimal 60–65 tahun di negara berkembang demi menjaga keberlanjutan fiskal dan dinamika tenaga kerja.
“Mari kita ubah cara pandang, pensiun bukan kehilangan posisi, tapi peluang untuk hidup dengan lebih bermakna. Nikmati apa yang sudah didapatkan dan hasil kerja keras selama ini,” kata Ateng menambahkan.