Awas! Korlantas Mulai Sosialisasi Penindakan ODOL 1 Juni 2025, Siap-Siap Penegakan Hukum

Laporan: Firdausi
Senin, 02 Juni 2025 | 02:55 WIB
Ilustrasi kendaraan truk melintas di jalan tol (SinPo.id/ Dok. Pasardana)
Ilustrasi kendaraan truk melintas di jalan tol (SinPo.id/ Dok. Pasardana)

SinPo.id -  Korlantas Polri mulai mensosialisasikan penindakan kendaraan kelebihan dimensi dan beban. Sosialisasi diberlakukan selama 30 hari ke depan, terhitung dari Minggu, 1 Juni 2025.

"Sosialisasikan penindakan over dimension and over loading atau kelebihan dimensi dan beban kita berlakukan selam 30 hari," kata Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Minggu, 1 Juni 2025.

Sosialisasi diberlakukan sebagai langkah menuju zero over dimension and over loading. Diharapkan sosialisasi ini bisa menjadi normalisasi terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita harapkan tahap sosialisasi ini tidak mengoperasionalkan kendaraan yang tidak sesuai aturan dalam mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas," ucapnya.

Jenderal polisi bintang dua itu mengungkap, semoga tahap sosialisasi ini bisa membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas yang benar, sehingga kedepannya angka kecelakaan berlalu lintas terminimalisir.

"Ini gerakan bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional. Juga menuju sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan," tegasnya.

Diketahui Korlantas Polri telah membentuk tim penegakan hukum terhadap kendaraan kelebihan dimensi dan muatan (KDM). Tim ini akan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan yang berlaku.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI