DPR Minta Pemerintah Lindungi Jemaah Haji Furoda
SinPo.id - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih, meminta pemerintah untuk bertanggung jawab melindungi calo jemaah haji furoda yang gagal berangkat akibat visa tidak diterbitkan.
Menurutnya, meskipun visa haji furoda bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel Indonesia dengan pihak di Arab Saudi, visa furoda memang ada dan banyak digunakan.
“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan digunakan masyarakat Indonesia. Meski secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap harus hadir memastikan perlindungan hukum bagi jemaah,” kata Fikri, dalam keterangan persnya, Minggu 1 Juni 2025.
Ia pun menegaskan, gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda tahun ini harus menjadi momentum untuk merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Undang-undangnya harus melindungi mereka terlebih dahulu karena mereka ini warga negara Indonesia,” tegasnya.
Terlebih, kata Fikri, dalam konteks haji undangan seperti furoda, sudah sepatutnya ada aturan teknis dan pengawasan dari pemerintah agar jemaah tetap mendapat kepastian dan perlindungan hukum.
“Ini soal perlindungan warga negara, bukan semata urusan bisnis. Harus ada kehadiran negara, agar mereka yang sudah berniat haji dan memenuhi kewajiban keuangan, tetap terlayani dengan baik,” jelasnya.
Diketahui, Kementerian Agama RI mencatat lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tahun 2025 gagal berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh pihak Arab Saudi.
Namun, sejumlah perusahaan travel penyelenggara saat ini telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban agar seluruh dana yang telah dibayarkan oleh calon jemaah haji dapat segera dikembalikan.
