Miliki Sabu, Pemuda di Batubara Ditangkap Polisi
SinPo.id - Pemuda berinisial Zi (23) diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batubara karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram.
Warga Desa Kuala Tanjung, Batubara, ini ditangkap tanpa perlawanan di Lingkungan VI Kelurahan Lima Puluh Kota, Batubara, Sumatera Utara, pada Senin, 26 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB.
Dalam penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu potongan kertas warna coklat, satu plastik putih, satu pipet berbentuk skop, satu kotak rokok, dan satu unit ponsel android.
Kepada polisi Zi mengaku seluruh barang bukti yang ditemukan benar miliknya.
"Kini Zi beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Kasi Humas Polres Batubara, AKP AH Sagala, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 1 Juni 2025.
