Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Istri dan Pasangan Barunya

Laporan: Firdausi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 20:11 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro (SinPo.id/Dok.Polres Jakpus)
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro (SinPo.id/Dok.Polres Jakpus)

SinPo.id - Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pria inisial F (35) pelaku yang menyiram air keras kepada dua korban inisial S (23) FDL (35) di Jakarta Pusat. Pelaku ternyata mantan suami korban inisial S. Sedangkan korban inisial FDL (35) adalah kekasih baru S.

"Pelaku penyiraman air keras sudah ditangkap beserta barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Sabtu, 31 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melancarkan aksinya karena sakit hati terhadap mantan istri sirinya inisial S yang dekat dengan pria lain. Dari situ, pelaku kemudian mengambil air keras di rumahnya, lalu menyiramkan ke korban.

"Pengakuan pelaku, dia sakit hati karena sudah pisah ranjang selama delapan bulan," ucapnya.

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sebelumnya, sua orang berinisial FDL dan S menjadi korban penyiraman air keras yang terjadi di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Kamis, 29 Mei 2025 pukul 13.30 WIB. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.

"Menjadi korban penyiraman oleh pelaku yang diketahui inisial FF," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI