Polisi Tangkap Oknum Wartawan yang Peras Jaksa di Kejati Jakarta

Laporan: Firdausi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:14 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Seorang pria berinisial LS yang mengaku wartawan ditangkap setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jakarta. Modus pelaku memeras korban inisial MAA dengan mengancam akan mempublikasikan rahasia korban.

"Pelaku yang mengaku sebagai wartawan mengancam korban akan membuka rahasia ke publik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 31 Mei 2025.

Ade menuturkan, kejadian itu berawal pada Selasa, 27 Mei 2025, saat pelaku mengajak korban bertemu seraya pelaku mengirimkan link berita via WhatsApp. Namuna ajakan pelaku tak dihiraukan korban.

"Ajakan pelaku terhadap korban untuk ngopi, tidak dihiraukan ya. Dia (pelaku) mengajak diskusi santai," ucapnya.

Pada keesokan harinya, Rabu 28 Mei 2025, pelaku kembali menghubungi korban seraya mengancam akan membuka rahasia MAA terkait kasus dugaan korupsi cukai melibatkan jaksa yang sedang ramai diperbincangkan. Korban kemudian setuju untuk bertemu.

"Korban memahami maksud dan memberikan uang Rp5 juta, tapi meminta uang Rp26 juta, karena telah menayangkan tujuh artikel kasus cukai rokok," ungkap Ade.

Tak lama usai pelaku menerima uang Rp5 juta, pelaku langsung ditangkap terkait kasus pemerasan. 

Atas ulahnya, pelaku LS dijerat Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI