WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal
SinPo.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan aturan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia. Aturan ini mewajibkan WNA untuk hadir langsung ke kantor imigrasi guna melakukan pengambilan foto dan wawancara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan mulai berlaku per 29 Mei 2025.
“Penyesuaian ini merupakan bentuk damage control untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan izin tinggal serta meningkatkan pengawasan terhadap penjamin WNA,” ujar Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, Sabtu 31 Mei 2025
WNA Tak Bisa Lagi Perpanjang Izin Hanya Lewat Online
Kini, meski proses pendaftaran permohonan izin tinggal tetap dilakukan secara online melalui situs evisa.imigrasi.go.id, WNA wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk melengkapi proses, termasuk foto dan wawancara.
“Angka penyalahgunaan izin tinggal masih tinggi. Dalam operasi bersama BKPM awal 2025, kami menjaring 546 WNA dengan dugaan pelanggaran, serta 215 perusahaan fiktif yang telah dicabut izinnya,” terang Yuldi.
WNA yang sedang memproses perpanjangan atau perubahan data juga diminta memberikan keterangan jujur saat wawancara, agar tidak mengalami hambatan di kemudian hari.
Kelompok Rentan Bisa Walk-In dengan Pendampingan Petugas
Bagi WNA dari kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, menyusui, atau dalam kondisi darurat, proses pengajuan bisa dilakukan secara walk-in ke kantor imigrasi dengan bantuan petugas.
“Kami ingin proses keimigrasian berjalan sesuai hukum, namun tetap manusiawi dan inklusif,” ucap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Data menunjukkan peningkatan kasus administratif terhadap WNA, dari 1.610 kasus pada Januari-April 2024 menjadi 2.201 kasus pada periode yang sama tahun 2025.

