SM Penghina Wapres dengan Kakek Sugiono Sudah Diamankan Aparat Kepolisian

Laporan: Ria
Jumat, 02 Oktober 2020 | 20:40 WIB

sinpo, JAKARTA, Pengunggah foto Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dengan bintang porno asal Jepang Shiego Tokuda atau biasa disebut Kakek Sugiono terancam hukuman berat. Hukuman maksimal enam tahun penjara. Dan, kini yang bersangkutan telah diamankan aparat kepolisian

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, dari pengakuan sementara, motif pelaku menyandingkan foto itu lantaran kecewa dengan suatu pernyataan dari Ma'ruf Amin. "Kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel Youtube," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam demi mendalami kemungkinan adanya motif lainnya atas perbuatannya tersebut. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berada di Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Hal itu berdasarkan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020. Ancaman hukuman terhadap SM tersebut antara lain, Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Adapun bunyi Pasal 45A ayat (2) UU 19 Tahun2016, yakni, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00". Sedangkan, bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah,

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)". Sementara, bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut,

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".   

BERITALAINNYA
BERITATERKINI