Simpan Ganja di Rumah Pohon, Pria di OKU Ditangkap Polisi
SinPo.id - Polres OKU berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YN (46), terkait kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Ia ditangkap dengan barang bukti ganja, yang disembunyikan di rumah pohonnya.
"Barang bukti tersebut ditemukan di dalam boks plastik warna abu-abu yang ditemukan di dalam pondok kayu atas pohon milik pelaku," Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, dikutip dari laman resmi Polri, Jumat, 30 April 2025.
Ibnu menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu, 28 Mei 2025, di pondok kebun Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
"Pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB, anggota Sat Narkoba Polres OKU mengamankan pelaku YN (46) dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sipil setempat," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Ibnu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu paket berisi 26,28 ganja kering, dua unit ponsel, dam satu buku 'Hikayat Pohon Ganja'.
"Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk diproses lebih lanjut dan dimintai keterangan," jelasnya.
