Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba Hasil Pengungkapan 18 Kasus
SinPo.id - Polda Riau memusnahkan ratusan kilogram narkoba berbagai jenis. Barang haram tersebut berasal dari 18 kasus berbeda, yang diungkap dalam periode Maret hingga Mei 2025.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 119,7 kg, heroin 3,87 kg, ekstasi sebanyak 43.674 butir, dan ganja seberat 16 kg.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat juga harus berperan aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” ujar Jossy, dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 29 Mei 2025.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, barang bukti tersebut diperoleh dari 35 tersangka. Mereka memiliki peran mulai dari bandar, pengendali, kurir darat dan laut, hingga pengawas distribusi.
“Barang bukti ini berhasil kami sita dari 18 kasus. Rinciannya, Direktorat Narkotika Polda Riau menangani 10 kasus, Polres Dumai tiga kasus, Polres Bengkalis tiga kasus, dan Polres Kampar dua kasus,” ungkap Putu.
Menurut penyelidikan, jaringan pengedar ini bukan hanya berskala lokal. Beberapa di antaranya diketahui dikendalikan dari luar negeri, bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Rute distribusi para tersangka, sambung Putu, mencakup wilayah Sumatera seperti Riau, Medan, Palembang, dan Lampung. Bahkan hingga menyasar ke Pulau Jawa seperti Jawa Timur.
“Barang-barang ini direncanakan akan diedarkan di berbagai kota besar, yang jika tidak dicegah, akan menjadi bencana sosial yang sangat mengerikan,” tegasnya.
Polda Riau menegaskan seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan. Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi, dan komitmen pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
