Komisi X Komitmen Kawal Implementasi Putusan MK Soal Sekolah Gratis

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 29 Mei 2025 | 17:15 WIB
Ilustrasi Pelajar (SinPo.id/DPRD DKI)
Ilustrasi Pelajar (SinPo.id/DPRD DKI)

SinPo.id - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, menyatakan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah gratis bagi SD hingga SMP, baik swasta maupun negeri.

Menurutnya, impelementasi dari putusan tersebut harus sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

"Namun kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran negara dan tata kelola pendidikan nasional," kata Hetifah dalam keterangan persnya, Kamis, 29 Mei 2025.

"Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional," imbuhnya.

Selain itu, kata Hetifah, harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah.

Ia pun menekankan pentingnya revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS), agar dana tersebut juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh.

"Seeluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, untuk duduk bersama merumuskan peta jalan implementasi putusan MK ini," jelasnya.

Dengan demikian, Hetifah berharap pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI