Kemenaker Hapus Batasan Usia Untuk Lowongan Pekerjaan

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Kamis, 29 Mei 2025 | 12:10 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan menghapus batasan usia untuk lowongan pekerjaan dan ini mempermudah warga mencari pekerjaan (Ashar/SinPo.id) Kementerian Ketenagakerjaan menghapus batasan usia untuk lowongan pekerjaan dan ini mempermudah warga mencari pekerjaan (Ashar/SinPo.id) Kementerian Ketenagakerjaan menghapus batasan usia untuk lowongan pekerjaan dan ini mempermudah warga mencari pekerjaan (Ashar/SinPo.id) Kementerian Ketenagakerjaan menghapus batasan usia untuk lowongan pekerjaan dan ini mempermudah warga mencari pekerjaan (Ashar/SinPo.id) Kementerian Ketenagakerjaan menghapus batasan usia untuk lowongan pekerjaan dan ini mempermudah warga mencari pekerjaan (Ashar/SinPo.id) Kementerian Ketenagakerjaan menghapus batasan usia untuk lowongan pekerjaan dan ini mempermudah warga mencari pekerjaan (Ashar/SinPo.id) Kementerian Ketenagakerjaan menghapus batasan usia untuk lowongan pekerjaan dan ini mempermudah warga mencari pekerjaan (Ashar/SinPo.id) Kementerian Ketenagakerjaan menghapus batasan usia untuk lowongan pekerjaan dan ini mempermudah warga mencari pekerjaan (Ashar/SinPo.id) Kementerian Ketenagakerjaan menghapus batasan usia untuk lowongan pekerjaan dan ini mempermudah warga mencari pekerjaan (Ashar/SinPo.id) Kementerian Ketenagakerjaan menghapus batasan usia untuk lowongan pekerjaan dan ini mempermudah warga mencari pekerjaan (Ashar/SinPo.id) Kementerian Ketenagakerjaan menghapus batasan usia untuk lowongan pekerjaan dan ini mempermudah warga mencari pekerjaan (Ashar/SinPo.id)
Kementerian Ketenagakerjaan menghapus batasan usia untuk lowongan pekerjaan dan ini mempermudah warga mencari pekerjaan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Para pekerja sedang berjalan saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (28 Mei 2025). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana menghapus ketentuan batas usia sebagai salah satu syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Gagasan penghapusan persyaratan batas usia dalam iklan lowongan kerja ini rencananya akan dituangkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE). Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya pekerja berusia lanjut yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kemudian menghadapi kesulitan saat mencari pekerjaan baru akibat adanya syarat batas usia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI